TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS DALAM KPKPU
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS 1. Menerima pengangkatan sebagai Pengurus yang bersama Debitor mengurus hrat Debitor, berdasarkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-S) yang diajukan oleh Debitor (Pasal 225 ayat (2) dan Pasal ayat (1)) ; 2. Menerima pengangkatan sebagai Pengurus yang bersama Debitor mengurus harta Debitor, berdasarkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-S) yang diajukan oleh Kreditor (Pasal 225 ayat (3)) ; 3. Memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-S) (Pasal 225 ayat (4)) ;
