TUGAS DAN WEWENANG KURATOR


TUGAS DAN WEWENANG KURATOR

1.      Menerima salinan putusan permohonan pernyataan pailit dari juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan diucapkan (Pasal 9 dan Pasal 8 ayat (6));
2.      Menerima salinan putusan atas permohonan kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima (Pasal 13 ayat (7) dan ayat (5));
3.      Menerima pengangkatan sebagai Kurator dalam putusan permohonan pernyataan pailit (Pasal 15 ayat (1));
4.      Kurator (Balai Harta Peninggalan) menerima pengangkatan sebagai Kurator, dalam hal Debitor, Kreditor atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator (Pasal 15 ayat (2));
5.      Mengumumkan ikhtisar putusan pernyataan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan Hakim Pengawas (Pasal 15 ayat (4));
6.      Melaksanakan tugas dan pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailiy diucapkan (Pasal 16 ayat(1));
7.      Mengumumkan putusan kasasi atau peninjauan kembali yang membatalkan putusan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan Hakim Pengawas (Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (4));
8.      Menerima penetapan biaya kepailitan dan imbalan jasa dari Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara (Pasal 17 ayat (2));
9.      Mengajukan permohonan pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa kepada Ketua Pengadilan (Pasal 17 ayat (4) dan ayat (2));
10.  Menerima penetapan jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa dari Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara (Pasal 18 ayat (3));
11.  Membebankan jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa kepada Debitor (Pasal 18 ayat (4) dan (3));
12.  Mengajukan permohonan yang diketahui Hakim Pengawas kepada Ketua Pengadilan untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa (Pasal 18 ayat (7));
13.  Menerima tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut pailit (Pasal 26 ayat (1));
14.  Menerima panggilan untuk mengambil alih perkara yang sedang berjalan selama kepailitan berlangsung atas permohonan tergugat (Pasal 28 ayat (1));
15.  Tidak mengindahkan panggilan untuk mengambil alih perkara yang sedang berjalan, tergugat berhak memohon supaya perkara digugurkan (Pasal 28 ayat (2));
16.  Menolak mengambil alih perkata yang sedang berjalan, tergugat berhak memohon supaya perkara digugurkan (Pasal 28 ayat (3) dan (2));
17.  Berwenang mengambil alih perkara yang sedang berjalan dan mohon Debitor dikeluarkan dari perkara (Pasal 28 ayat (4));
18.  Mohon pembatalan atas suatu perbuatan yang dilakukan Debitor sebelum yang bersangkutan dinyatakan pailit, dalam hal perkara dilanjutkan (Pasal 30);
19.  Meneruskan penjualan benda milik Debitor atas tanggungan harta pailit dengan izin Hakim Pengawas dalam rangka eksekusi yang sudah ditetapkan hari penjualannya (Pasal 33);
20.  Menerima permintaan pihak yang mengadakan perjanjian timbal balik dengan Debitor untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksaan perjanjian dalam jangka waktu yang disepakati (Pasal 36 ayat (1));
21.  Menerima tuntutan ganti rugi dari pihak yang mengadakan perjanjian timbal balik dan diperlakukan sebagai Kreditor Konkuren, karena tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian (Pasal 36 ayat (3), (1) dan (2));
22.  Memberikan jaminan atas kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian (Pasal 36 ayat (4));
23.  Mengehntikan hubungan kerja dengan pekerja yang bekerja pada Debitor dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat puluh lima) hari sebelumnya (Pasal 39 ayat (1));
24.  Tidak boleh menerima warisan yang jatuh kepada Debitor, kecuali apabila menguntungkan harta pailit (Pasal 40 ayat (1));
25.  Memerlukan izin Hakim Pengawas untuk tidak menerima suatu warisan (Pasal 40 ayat (2));
26.  Meminta pembatalan hibah yang dilakukan Debitor apabila Debitor mengethaui atau patut mengetahui akan mengakibatkan kerugian pada Kreditor (Pasal  43);
27.  Meminta pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan Kreditor (Pasal 41-Pasal 47);
28.  Menerima bantahan Kreditor terhadap tuntutan pembatalan perbuatan hukum Debitor yang dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor (Pasal 47 ayat (2), Pasal 41-Pasal 46);
29.  Menerima pengambilan benda yang merupakan bagian dari harta Debitor yang mencakup dalam perbuatan hukm yang dibatalkan dan melaporkan kepada Hakim Pengawas (Pasal 49 ayat (1));
30.  Menerima pengangguhan hak eksekusi Kreditor dan Pihak Ketiga atas benda yang berada dalam penguasaannya, untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari (Pasal 56 ayat (1), Pasal 55 ayat (1));
31.  Mennggunakann harta pailit atau menjual harta pailit yang berupa benda bergerak dalam rangka kelangsungan usaha Debitor (Pasal 56 ayat (3));
32.  Menerima permohonan Kreditor atau Pihak Ketiga yang haknya ditabgguhkan, untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan (Pasal 57 ayat (2));
33.  Menolak permohonan pengangkatan penangguhan atau mengubah syarat penangguhan (Pasal 57 ayat (3) dan ayat (2));
34.  Menerima perintah Hakim Pengawas untuk memanggil Kreditor dan Pihak Ketiga yang mengajukan permohonan penangguhan, untuk di dengar pada sidang pemeriksaan atas permohonannya (Pasal 57 ayat (4) ayat (2));
35.  Menerima perintah Hakim Pengawas untuk memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk melindungi kepentingan pemohon (Pasal 58 ayat (2));
36.  Mengajukan perlawanan atas putusan penolakn Hakim Pengawas untuk mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan, dalam jangka paling lammbat 5 (lima) setelah putusan diucapkan (Pasal 58 ayat (3));
37.  Menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan dari Kreditor Pemegang Hak Tangguhan, sesudah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi (Pasal 59 ayat (2) dan ayat (1));
38.  Membebaskan benda yang menjadi agunan dengan membayar jumlah terkecil antara harga pasar benda agunan dan jumlah utang yang dijamin dengan benda agunan (Pasal 59 ayat (3));
39.  Menerima pertanggungjawaban Kreditor yang melakukan hak eksekusinya tentang hasil penjualan dan menyerahkan sisa hasil penjualannya (Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1));
40.  Menuntut Kreditor pemegang hak eksekusi untuk menyerahkan bagian dari hasil penjualan benda yang menjadi agunan untuk jumlah yang sama dengan jumlah tagihan yang diistimewakan (Pasal 60 ayat (2) dan (1));
41.  Melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit (Pasal 69 ayat (1));
42.  a. Melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit tanpa keharusan memperoleh persetujuan Debitor pailit;
b. Melakukan pinjaman dari pihak kettiga dalam rangka meningkatkan harta pailit; (Pasal 69 ayat (2));
43.  Meminta persetujuan Hakim Pengawas untuk melakukan pinjaman dari Pihak Ketiga apabila membenani harta pailit dengan hak tanggungan (Pasal 69 ayat (3));
44.  Meminta izin Hakim Pengawas untuk menghadap sidang Pengadilan, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang dan lainnya (Pasal 69 ayat (5));
45.  Mengajukan usul penggantian Kurator kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara (Pasal 71 ayat (1));
46.  Menerima putusan Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara tentang pemberhentian atau pengangkatan sebagai Kurator, atas permohonan atau usul Kreditor Konkuren berdasarkan rapat Kreditor (Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 90 ayat (1));
47.  Meminta persetujuan lebih ½ (satu per dua) jumlah para Kurator untuk melakukan tindak yang sah dan mengikat, apabila diangkat lebih dari satu Kurator (Pasal 73 ayat (1));
48.  Menerima penunjukkan untuk tugas khusus yang berwenang untuk bertindak sendiri sebatas tugasnya (Pasal 73 ayat (3));
49.  Melaporkan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan (Pasal 74 ayat (1));
50.  Menerima imbalan jasa setelah kepailitan berakhir (Pasal  75);
51.  Menerima keberatan atas perbuatan yang dilakukan atau menerima perintah untuk melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan yang telah direncanakan (Pasal 77 ayat (1));
52.  Menerima surat keberatan dari Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah surat keberatan diterima (Pasal 77 ayat (2));
53.  Memberikan tanggapan terhadap surat keberatan paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima surat keberatan (Pasal 77 ayat (3));
54.  a. Menyatakan sah perbuatan yang dilakuakan terhadap Pihak Ketiga walaupun tidak ada kuasa atau izin Hakim Pengawas;
b. Bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap Debitor Pailit dan Kreditor;
(Pasal 78 ayat (2) dan ayat (2));
55.  Menerima nasihat dari Panitia Kreditor Sementara (Pasal 79 ayat (1));
56.  Memberikan keterangan yang diminta Panitia Kreditor (Pasal 81 ayat (2));
57.  Mengadakan rapat dengan Panitia Kreditor untuk meminta nasihat (Pasal 82);
58.  Meminta pendapat Panitia Kreditor sebelum mengajukan gugatan atau meneruskan perkara, atau menyanggah gugatan (Pasal 83 ayat (1));
59.  Tidak memerlukan pendapat Panitia Kreditor, karena dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah pemanggilan, Panitia Kreditor tiak memberikan pendapat (Pasal 83 ayat (3) dan ayat (1));
60.  Menganggap tidak terikat terhadap pendapat Panitia Kreditor (Pasal 84 ayat (1));
61.  Memberitahukan kepada Panitia Kreditor dalam waktu 3 (tiga) hari, dalam hal tidak menyetujui pendapat Panitia Kreditor (Pasal 84 ayat (2));
62.  Menangguhkan pelaksanaan perbuatan yang direncanakan selama 3 (tiga) hari, dalam hal Panitia Kreditor meminta penetapan Hakim Pengawas (Pasal 84 ayat (4));
63.  Wajib menghadiri rapat Kreditor (Pasal 85 ayat (2));
64.  Menerima rencana penyelenggaraan Rapat Kreditor Pertama dan Hakim Pengawas dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan pernyataan pailit diterima (Pasal 86 ayat (2) dan (1));
65.  Memberitahukan penyelenggaraan Rapat Kreditor Pertama yang ditetapkan Hakim Pengawas kepada Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir dan iklan dalam 2 (dua) surat kabar harian, dalam jangka waktu 5 (lima) hari (Pasal 86 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (4));
66.  Menerima pemberitahuaan dari Kreditor bahwa ia telah mengangkat seorang kuasa atau mewakilkan kepada orang lain dengan permintaan agar panggilan dan pemberitahuan ditujukan kepada kuasa tersebut (Pasal 93 ayat (1));
67.  Memanggil semua Kreditor yang mempunyai Hak Suara dengan surat tercatat atau melalui kurir dan mengumumkan ikhtisar putusan pernyataan pailit melalui Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian (Pasal 90 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (4));
68.  Meminta kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara untuk memerintahkan supaya Debitor pailit ditahan di Rumah Tatanan Negara atau dirumahnya sendiri dibawah pengawasan jaksa yang ditunjuk Hakim Pengawas (Pasal 93 ayat (1));
69.  Meminta kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara untuk memperpanjang masa penahanan Debitor Pailit ntuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari (Pasal 93 ayat (4) dan Pasal 90 ayat (3));
70.  Meminta penyegelan harta pailit dengan alasan untuk mengamankan harta pailit melalui Hakim Pengawas (Pasal 99 ayat (1));
71.  Membuat pencatatan harta pailit paling lama 2 (dua) hari setelah menerima putusan pengangkatannya (Pasal 100 ayat (1));
72.  Melakukan pencatatan harta pailit di bawah tangan dengan persetujuan Hakim Pengawas (Pasal 100 ayat (2));
73.  Membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal Kreditor, beserta jumlah piutangnya (Pasal 102);
74.  Meletakkan pencatatan harta pailit dan daftar Kreditor di Kepaniteraan agar dapat dilihat setiap orang dengan cuma-Cuma (Pasal  103);
75.  Melanjutkan usaha Debitor pailit dengan persetujuan Panitia Kreditor Sementara, walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali (Pasal 104 ayat (1));
76.  Melanjutkan usaha Debitor pailit dengan izin Hakim Pengawas, apabila tidak diangkat Panitia Kreditor (Pasal 104 ayat (2) dan ayat (1));
77.  Berwenang membuka surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor pailit (Pasal 105 ayat (1));
78.  Menerima surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor dari perusahaan pengiriman surat dan telegram (Pasal 105 ayat (3));
79.  Menerima surat pengaduan dan keberatan yang berkaitan dengan harta pailit (Pasal 105 ayat (4));
80.  Berwenang memberikan suatu jumlah uang yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas untuk biaya hidup Debitor Pailit dan keluarganya (Pasal 106);
81.  Mengalihkan (menjual dimuka umum) harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan dan apabila penahanannya mengakibatkan kerugian pada harta pailit, atas persetujuan Hakim Pengawas (Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1));
82.  Menyimpan sendiri uang, perhiasan, efek, dan surat berharga, kecuali ditentukan lain oleh Hakim Pengawas (Pasal 108 ayat (1));
83.  Menyimpan di Bank uang tunai yang tidak diperlukan untuk pengurusan harta pailit, setelah mendapat izin Hakim Pengawas (Pasal 108 ayat (2));
84.  Mengadakan perdamaian guna mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya perkara, setelah meminta saran dari Panitia Kreditor Sementara dan izin Hakim Pengawas (Pasal 109);
85.  Menerima keterangan dari Debitor Pailit apabila dipanggil (Pasal 110 ayat (1));
86.  Memberitahukan kepada semua kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat dan mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar, mengenai penetapan batas akhir tagihan dan rapat Kreditor untuk pencocokan piutang (Pasal 114 dan Pasal 113);
87.  Menerima dari semua Kreditor, penyerahan piutang masing-masinng yang disertai keterangan sifat dan jumlah piutang, surat bukti dan pernyataan ada tidaknya hak istimewa atau hak tanggungan (Pasal 115 ayat (1));
88.  Menyerahkan tanda terima penyerahan piutang kepada Kreditor (Pasal 115 ayat (2) dan ayat (1));
89.  Mencolokkan perhitungan piutang yang diserahkan dengan catatan Kurator dan keterangan Debitor pailit atau berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan (Pasal 116 ayat (1));
90.  Meminta Kreditor agar memasukkan surat yang belum diserahkan termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli (Pasal 116 ayat (2) dan ayat (1));
91.  Memasukkan piutang yang disetujui dalam daftar piutang yang sementara diakui dan piutang yang dibantah dalam daftar piutang yang dibantah (Pasal 117);
92.  Membuat catatan terhadap setiap piutang apakah diistimewakan atau disertai hak tanggungan atau hak menahan benda (Pasal 118 ayat (1) dan Pasal 117);
93.  Memasukkan piutang dalam daftar piutang yang diakui sementara, apabila hanya membantah hak untuk didahulukan atau menahan benda (Pasal 118 ayat (2));
94.  Menyediakan daftar piutang yang sementara diakui dan yang dibantah di Kepaniteraan selama 7 (tujuh) hari sebelum hari pencocokan piutang (Pasal 120);
95.  Memberitahukan dengan surat kabar kepada Kreditor yang dikenal mengenai daftar piutang tersebut dan memanggil untuk menghadiri rapat pencocokan piutang (Pasal 120 dan Pasal 119);
96.  Menerima bantahan kebenaran piutang, hak untuk di dahulukan atau hak menahan benda dari Kreditor (Pasal 124 ayat (2) dan ayat (1));
97.  Menarik kembali pengakuan sementara atau bantahannya menuntut Kreditor menguatkan dengan sumpah mengenai kebenaran piutangnya (Pasal 114 ayat (3));
98.  Mencatat pengakuan piutang berupa surat atas tunjuk dan surat atas pengganti (Pasal 126 ayat (2));
99.  Menerima dengan syarat atas piutang yang dikuatkan dengan sumpah (Pasal 126 ayat (3) dan Pasal 125 ayat (1));
100. Menerima penangguhan pemeriksaan bantahan piutang, karena perdamaian (Pasal 128 ayat (1));
101. Menyerahkan kepada Debitor untuk menggantikan guna mengambil alih perkara bantahan yang ditangguhkan pemeriksaannya (Pasal 128 ayat (2) dan ayat (1));
102. Mencocokan piutang yang dimasukkan setelah lewat waktu yang dimajukan paling lambat 2(dua) hari sebelum diadakan rapat pencocokan piutang, apabila tidak ada keberatannya (Pasal 133 ayat (1));
103. Meminta kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara supaya memperbaiki berita acara rapat apabila terdapat kekeliruan (Pasal 143 ayat (4) dan ayat (2));
104. Memberikan pendapat tertulis tentang rencana perdamaian (Pasal 146 dan Pasal 145);
105. Memberitahukan kepada Kreditor yang diakui atau sementara diakui yang tidak hadir mengenai penundaan rapat pembicaraan dan pemungutan suara rencana perdamaian (Pasal 148 dan Pasal 147);
106. Memberitahukan penetapan hari sidang pembetulan berita acara rapat kepada Kreditor (Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 155);
107. Mengumumkan perdamaian yang telah disahkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 166 ayat (2) dan ayat (1) dan Pasal 15 ayat (4));
108. Mengembalikan kepada Debitor semua benda, uang, buku dan dokumen yang termasuk harta pailit dengan menerima tanda terima yang sah (Pasal 167 ayat (2));
109. Menerima penyerahan jumlah uang yang menjadi hak Kreditor yang telah dicocokkan dengan hak istimewa yang diakui dan biaya kepailitan (Pasal 168 ayat (1));
110. Menahan semua benda dan uang yang termasuk harta pailit, selama jumlah uang hak Kreditor yang telah dicocokkan dengan hak istimewa yang diakui dan biaya kepailitan belum terpenuhi (Pasal 168 ayat (2));
111. Melunasi jumlah uang hak Kreditor yang telah dicocokkan dengan hak istimewa yang diakui dan biaya kepailitan dari harta pailit yang tersedia, dalam hal Debitor tidak memenuhi kewajibannya (Pasal 168 ayat (3) dan yat (1));
112. Menyediakan jumlah cadangan dari pailit sebesar hak istimewa Kreditor yang diakui dengan syarat, apabila pemberian jaminan tidak terpenuhi (Pasal 169);
113. Menerima pengangkatan sebagai Kurator dalam kepailitan yang dibuka kembali karena perkara pembatalan perdamaian (Pasal 172 ayat (1));
114. Menerima pengangkatan kembali sebagai Kurator, yang dahulu sebelum kepailitan dibuka kembali karena putusan pembatalan  perdamaian, telah memangku jabatannya (Pasal 172 ayat (2) dan ayat (1));
115. Memberitahukan dan mengumumkan putusan pembatalan perdamaian dan perintah membuka kembali kepailitan dalam Berita Negara Repunlik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 172 ayat (3), (1) dan Pasal 15 ayat (4));
116. Memulai pemberesan harta pailit seketika kepailitan dibuka kembali (Pasal 175 ayat (2));
117. Mengusulkan kepada Hakim Pengawas agar perusahaan Debitor pailit dilanjutkan, jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian atau rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima (Pasal 179 ayat (1));
118. Memberikan pendapat atas usul Kreditor untuk melanjutkan perusahaan Debitor Pailit (Pasal 179 ayat (2));
119. Mengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk menunda pembicaraan dan pengambilan keputusan atas usul melanjutkan perusahaan Debitor Pailit (Pasal 179 ayat (3));
120. Memberitahu dengan segera kepada Kreditor yang tidak hadir dalam rapat mengenai akan diadakannya rapat untuk membicarakan dan memutuskan usul melanjutkan perusahaan Debitor Pailit (Pasal 179 ayat (4) dan Pasal 119);
121. Melakukan pencocokan piutang yang dimasukkan sesudah berakhirnya tenggang waktu, dalam rapat untuk membicarakan dan memutuskan usul melanjutkan perusahaan Debitor Pailit (Pasal 179 ayat (6) dan ayat (5), dan Pasal 116-Pasal 118);
122. Mengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk melanjutkan perusahaan Debitor Pailit, dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah putusan penolakkan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 118 ayat (1));
123. Mengundang Kreditor paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum rapat yang membicarakan dan memutuskan usul melanjutkan perusahaan Debitor Pailit (Pasal 181 ayat (2) dan Pasal 119);
124. Memanggil Kreditor menghadiri rapat untuk membicarakan dan memutuskan usul melanjutkan perusahaan Debitor Pailit, melalui iklan dalam 2 (dua) surat kabar yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 181 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (4));
125. Meminta kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara untuk menyatakan bahwa usul untuk melanjutkan perusahaan Debitor telah diterma atau ditolak, selama 8 (delapan) hari setelah selesainya rapat, apabila Hakim Pengawas telah melakukan kekeliruan (Pasal 182);
126. Meminta kepada Hakim Pengawas memerintahkan supaya kelanjutan perusahaan dihentikan (Pasal 183 ayat (1));
127. Memberikan keterangan kepada Hakim Pengawas walaupun tidak mengusulkan menghentikan kelanjutan perusahaan (Pasal 183 ayat (2) dan ayat (1));
128. Memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa memperoleh persetujuan atau bantuan Debitor, apabila tidak ada usul mengurus perusahaan Debitor, atau usul ditolak atau pengurusan dihentikan (Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1));
129. Meminta izin Hakim Pengawas untuk memutuskan tindakan terhadap benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan (Pasal 185 ayat (3));
130. Wajib membayar piutang Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan suatu benda sehingga benda itu masuk kembali dan menguntungkan harta pailit (Pasal 185 ayat (4));
131. Setelah harta pailit dalam keadaan insolvensi :
a. mencocokan piutang Kreditor dengan catatan Kurator dan keterangan Debitor atau berunding atas keberatan tagihan;
b. memasukkan piutang yang telah diakui dan dibantah dalam satu daftar;
c. mencatat piutang dengan hak istimewa atau hak tanggungan;
d. memanggil Kreditor menghadiri rapat pencocokan piutang.
(Pasal 118 ayat (2), Pasal 187 ayat (1), Pasal 116-Pasal 120);
132. Mengumumkan panggilan untuk menghadiri rapat mengenai cara pemberesan harta pailit dan pencocokan piutang melalui 2 (dua) surat kabar yang ditetapkan Hakim Pengawas (Pasal 187 ayat (1) dan (3) dan Pasal 15 ayat (4));
133. Melakukan pembagian uang tunai kepada Kreditor, yang piutangnya telah dicocokkan, atas perintah Hakim Pengawas (Pasal 188);
134. Menyusun suatu daftar pembagian dengan rincian penerimaan, pengeluaran, termasuk upah Kurator, jumlah dan bagian yang wajib diterimakan kepada Kreditor untuk dimintakan persetujuan Hakim Pengawas (Pasal 189);
135. Membuat daftar pembagian  dengan rincian penerimaan, pengeluaran termasuk upah Kurator, nama Kreditor, jumlah dan bagian yang wajib diterimakan kepada Kreditor (Pasal 189 ayat (2));
136. Mengumumkan daftar pembagian dan tenggang waktu Kreditor untuk melihat daftar pembagian yang disediakan di Kepaniteraan, dalam 2 (dua) surat kabar yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 192 ayat (2) dan ayat (1) dan Pasal 15 ayat (4));
137. Menerima pemberitahuan secara tertulis dari juru sita mengenai penyediaan daftar pembagian di Kepaniteraan (Pasal 194 ayat (3));
138. Mendukung atau membantah daftar pembagian dengan alasannya pada sidang pemeriksaan perlawanan atas daftar pembagian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 194 ayat (5) dan (4);
139. Menerima piutang atau bagian piutang yang belum dicocokkan dan membuat bukti penerimaan pengajuan piutang untuk dicocokkan, sebagai syarat bagi Kreditor mengajukan perlawanan daftar pembagian (Pasal 195 ayat (1));
140. Mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan daftar pembagian (Pasal 196 ayat (1) dan (6));
141. Memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan atas permohonan kasasi di Mahkamah Agung (Pasal 196 ayat (3));
142. Membayar pembagian yang sudah ditetapkan setelah berakhirnya tenggang waktu melihat daftar pembagian atau setelah putusan perlawanan diucapkan (Pasal  201 dan Pasal 192);
143. Mengumumkan berakhirnya kepailitan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 202 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (4));
144. Memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukan kepada Hakim Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya kepailitan (Pasal 202 ayat (3));
145. Menyerahkan buku dan dokumen mengenai harta pailit yang ada pada Kurator kepada Debitor dengan tanda bukti penerimaan yang sah (Pasal 202 ayat (4));
146. Membereskan dan membagikan verdasarkan daftar pembagian yang dahulu, dalam hal terdapat harta pailit yang lainnya dicadangkan atau tidak diketahui sesudah diadakan pembagian penutup, atas perintah Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara (Pasal 203 dan Pasal 198 ayat (3));

Comments

  1. Terima Kasih sasa... artikel yang inspiratif untuk yg becita2 sebagai kurator like Our boss Mr. DS.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts