TUGAS DAN WEWENANG KURATOR
TUGAS DAN WEWENANG
KURATOR
1. Menerima
salinan putusan permohonan pernyataan pailit dari juru sita dengan surat kilat
tercatat paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan diucapkan (Pasal 9 dan Pasal 8 ayat (6));
2. Menerima
salinan putusan atas permohonan kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah
putusan kasasi diterima (Pasal 13 ayat
(7) dan ayat (5));
3. Menerima
pengangkatan sebagai Kurator dalam putusan permohonan pernyataan pailit (Pasal 15 ayat (1));
4. Kurator
(Balai Harta Peninggalan) menerima pengangkatan sebagai Kurator, dalam hal
Debitor, Kreditor atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan
pailit tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator (Pasal 15 ayat (2));
5. Mengumumkan
ikhtisar putusan pernyataan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan Hakim Pengawas (Pasal 15 ayat (4));
6. Melaksanakan
tugas dan pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal
putusan pailiy diucapkan (Pasal 16
ayat(1));
7. Mengumumkan
putusan kasasi atau peninjauan kembali yang membatalkan putusan pailit dalam
Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian
yang ditetapkan Hakim Pengawas (Pasal 17
ayat (1) dan Pasal 15 ayat (4));
8. Menerima
penetapan biaya kepailitan dan imbalan jasa dari Hakim Pemeriksa/Pemutus
perkara (Pasal 17 ayat (2));
9. Mengajukan
permohonan pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa kepada
Ketua Pengadilan (Pasal 17 ayat (4) dan
ayat (2));
10. Menerima
penetapan jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa dari Hakim Pemeriksa/Pemutus
perkara (Pasal 18 ayat (3));
11. Membebankan
jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa kepada Debitor (Pasal 18 ayat (4) dan (3));
12. Mengajukan
permohonan yang diketahui Hakim Pengawas kepada Ketua Pengadilan untuk
pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa (Pasal 18 ayat (7));
13. Menerima
tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut pailit (Pasal 26 ayat (1));
14. Menerima
panggilan untuk mengambil alih perkara yang sedang berjalan selama kepailitan
berlangsung atas permohonan tergugat (Pasal
28 ayat (1));
15. Tidak
mengindahkan panggilan untuk mengambil alih perkara yang sedang berjalan,
tergugat berhak memohon supaya perkara digugurkan (Pasal 28 ayat (2));
16. Menolak
mengambil alih perkata yang sedang berjalan, tergugat berhak memohon supaya
perkara digugurkan (Pasal 28 ayat (3)
dan (2));
17. Berwenang
mengambil alih perkara yang sedang berjalan dan mohon Debitor dikeluarkan dari
perkara (Pasal 28 ayat (4));
18. Mohon
pembatalan atas suatu perbuatan yang dilakukan Debitor sebelum yang
bersangkutan dinyatakan pailit, dalam hal perkara dilanjutkan (Pasal 30);
19. Meneruskan
penjualan benda milik Debitor atas tanggungan harta pailit dengan izin Hakim
Pengawas dalam rangka eksekusi yang sudah ditetapkan hari penjualannya (Pasal 33);
20. Menerima
permintaan pihak yang mengadakan perjanjian timbal balik dengan Debitor untuk
memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksaan perjanjian dalam jangka waktu
yang disepakati (Pasal 36 ayat (1));
21. Menerima
tuntutan ganti rugi dari pihak yang mengadakan perjanjian timbal balik dan
diperlakukan sebagai Kreditor Konkuren, karena tidak memberikan jawaban atau
tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian (Pasal 36 ayat (3), (1) dan (2));
22. Memberikan
jaminan atas kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian (Pasal 36 ayat (4));
23. Mengehntikan
hubungan kerja dengan pekerja yang bekerja pada Debitor dengan pemberitahuan
paling singkat 45 (empat puluh lima) hari sebelumnya (Pasal 39 ayat (1));
24. Tidak
boleh menerima warisan yang jatuh kepada Debitor, kecuali apabila menguntungkan
harta pailit (Pasal 40 ayat (1));
25. Memerlukan
izin Hakim Pengawas untuk tidak menerima suatu warisan (Pasal 40 ayat (2));
26. Meminta
pembatalan hibah yang dilakukan Debitor apabila Debitor mengethaui atau patut
mengetahui akan mengakibatkan kerugian pada Kreditor (Pasal 43);
27. Meminta
pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang
merugikan Kreditor (Pasal 41-Pasal 47);
28. Menerima
bantahan Kreditor terhadap tuntutan pembatalan perbuatan hukum Debitor yang
dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor (Pasal 47 ayat (2), Pasal 41-Pasal 46);
29. Menerima
pengambilan benda yang merupakan bagian dari harta Debitor yang mencakup dalam
perbuatan hukm yang dibatalkan dan melaporkan kepada Hakim Pengawas (Pasal 49 ayat (1));
30. Menerima
pengangguhan hak eksekusi Kreditor dan Pihak Ketiga atas benda yang berada
dalam penguasaannya, untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari (Pasal 56 ayat (1), Pasal 55 ayat (1));
31. Mennggunakann
harta pailit atau menjual harta pailit yang berupa benda bergerak dalam rangka
kelangsungan usaha Debitor (Pasal 56
ayat (3));
32. Menerima
permohonan Kreditor atau Pihak Ketiga yang haknya ditabgguhkan, untuk
mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan (Pasal 57 ayat (2));
33. Menolak
permohonan pengangkatan penangguhan atau mengubah syarat penangguhan (Pasal 57 ayat (3) dan ayat (2));
34. Menerima
perintah Hakim Pengawas untuk memanggil Kreditor dan Pihak Ketiga yang
mengajukan permohonan penangguhan, untuk di dengar pada sidang pemeriksaan atas
permohonannya (Pasal 57 ayat (4) ayat
(2));
35. Menerima
perintah Hakim Pengawas untuk memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk
melindungi kepentingan pemohon (Pasal 58
ayat (2));
36. Mengajukan
perlawanan atas putusan penolakn Hakim Pengawas untuk mengangkat atau mengubah
persyaratan penangguhan, dalam jangka paling lammbat 5 (lima) setelah putusan
diucapkan (Pasal 58 ayat (3));
37. Menuntut
diserahkannya benda yang menjadi agunan dari Kreditor Pemegang Hak Tangguhan,
sesudah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi (Pasal 59 ayat (2) dan ayat (1));
38. Membebaskan
benda yang menjadi agunan dengan membayar jumlah terkecil antara harga pasar
benda agunan dan jumlah utang yang dijamin dengan benda agunan (Pasal 59 ayat (3));
39. Menerima
pertanggungjawaban Kreditor yang melakukan hak eksekusinya tentang hasil
penjualan dan menyerahkan sisa hasil penjualannya (Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1));
40. Menuntut
Kreditor pemegang hak eksekusi untuk menyerahkan bagian dari hasil penjualan
benda yang menjadi agunan untuk jumlah yang sama dengan jumlah tagihan yang
diistimewakan (Pasal 60 ayat (2) dan
(1));
41. Melakukan
pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit (Pasal 69 ayat (1));
42. a.
Melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit tanpa keharusan
memperoleh persetujuan Debitor pailit;
b. Melakukan pinjaman
dari pihak kettiga dalam rangka meningkatkan harta pailit; (Pasal 69 ayat (2));
43. Meminta
persetujuan Hakim Pengawas untuk melakukan pinjaman dari Pihak Ketiga apabila
membenani harta pailit dengan hak tanggungan (Pasal 69 ayat (3));
44. Meminta
izin Hakim Pengawas untuk menghadap sidang Pengadilan, kecuali menyangkut
sengketa pencocokan piutang dan lainnya (Pasal
69 ayat (5));
45. Mengajukan
usul penggantian Kurator kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara (Pasal 71 ayat (1));
46. Menerima
putusan Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara tentang pemberhentian atau pengangkatan
sebagai Kurator, atas permohonan atau usul Kreditor Konkuren berdasarkan rapat
Kreditor (Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 90
ayat (1));
47. Meminta
persetujuan lebih ½ (satu per dua) jumlah para Kurator untuk melakukan tindak
yang sah dan mengikat, apabila diangkat lebih dari satu Kurator (Pasal 73 ayat (1));
48. Menerima
penunjukkan untuk tugas khusus yang berwenang untuk bertindak sendiri sebatas
tugasnya (Pasal 73 ayat (3));
49. Melaporkan
kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya
setiap 3 (tiga) bulan (Pasal 74 ayat
(1));
50. Menerima
imbalan jasa setelah kepailitan berakhir (Pasal 75);
51. Menerima
keberatan atas perbuatan yang dilakukan atau menerima perintah untuk melakukan
perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan yang telah direncanakan (Pasal 77 ayat (1));
52. Menerima
surat keberatan dari Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah surat
keberatan diterima (Pasal 77 ayat (2));
53. Memberikan
tanggapan terhadap surat keberatan paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima
surat keberatan (Pasal 77 ayat (3));
54. a.
Menyatakan sah perbuatan yang dilakuakan terhadap Pihak Ketiga walaupun tidak
ada kuasa atau izin Hakim Pengawas;
b. Bertanggung jawab
atas perbuatannya terhadap Debitor Pailit dan Kreditor;
(Pasal
78 ayat (2) dan ayat (2));
55. Menerima
nasihat dari Panitia Kreditor Sementara (Pasal
79 ayat (1));
56. Memberikan
keterangan yang diminta Panitia Kreditor (Pasal
81 ayat (2));
57. Mengadakan
rapat dengan Panitia Kreditor untuk meminta nasihat (Pasal 82);
58. Meminta
pendapat Panitia Kreditor sebelum mengajukan gugatan atau meneruskan perkara,
atau menyanggah gugatan (Pasal 83 ayat
(1));
59. Tidak
memerlukan pendapat Panitia Kreditor, karena dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
setelah pemanggilan, Panitia Kreditor tiak memberikan pendapat (Pasal 83 ayat (3) dan ayat (1));
60. Menganggap
tidak terikat terhadap pendapat Panitia Kreditor (Pasal 84 ayat (1));
61. Memberitahukan
kepada Panitia Kreditor dalam waktu 3 (tiga) hari, dalam hal tidak menyetujui
pendapat Panitia Kreditor (Pasal 84 ayat
(2));
62. Menangguhkan
pelaksanaan perbuatan yang direncanakan selama 3 (tiga) hari, dalam hal Panitia
Kreditor meminta penetapan Hakim Pengawas (Pasal
84 ayat (4));
63. Wajib
menghadiri rapat Kreditor (Pasal 85 ayat
(2));
64. Menerima
rencana penyelenggaraan Rapat Kreditor Pertama dan Hakim Pengawas dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari setelah putusan pernyataan pailit diterima (Pasal 86 ayat (2) dan (1));
65. Memberitahukan
penyelenggaraan Rapat Kreditor Pertama yang ditetapkan Hakim Pengawas kepada
Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir dan iklan dalam
2 (dua) surat kabar harian, dalam jangka waktu 5 (lima) hari (Pasal 86 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (4));
66. Menerima
pemberitahuaan dari Kreditor bahwa ia telah mengangkat seorang kuasa atau
mewakilkan kepada orang lain dengan permintaan agar panggilan dan pemberitahuan
ditujukan kepada kuasa tersebut (Pasal
93 ayat (1));
67. Memanggil
semua Kreditor yang mempunyai Hak Suara dengan surat tercatat atau melalui
kurir dan mengumumkan ikhtisar putusan pernyataan pailit melalui Berita Negara
Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian (Pasal 90 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (4));
68. Meminta
kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara untuk memerintahkan supaya Debitor
pailit ditahan di Rumah Tatanan Negara atau dirumahnya sendiri dibawah
pengawasan jaksa yang ditunjuk Hakim Pengawas (Pasal 93 ayat (1));
69. Meminta
kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara untuk memperpanjang masa penahanan
Debitor Pailit ntuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari (Pasal 93 ayat (4) dan Pasal 90 ayat (3));
70. Meminta
penyegelan harta pailit dengan alasan untuk mengamankan harta pailit melalui
Hakim Pengawas (Pasal 99 ayat (1));
71. Membuat
pencatatan harta pailit paling lama 2 (dua) hari setelah menerima putusan
pengangkatannya (Pasal 100 ayat (1));
72. Melakukan
pencatatan harta pailit di bawah tangan dengan persetujuan Hakim Pengawas (Pasal 100 ayat (2));
73. Membuat
daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan
tempat tinggal Kreditor, beserta jumlah piutangnya (Pasal 102);
74. Meletakkan
pencatatan harta pailit dan daftar Kreditor di Kepaniteraan agar dapat dilihat
setiap orang dengan cuma-Cuma (Pasal 103);
75. Melanjutkan
usaha Debitor pailit dengan persetujuan Panitia Kreditor Sementara, walaupun
terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan
kembali (Pasal 104 ayat (1));
76. Melanjutkan
usaha Debitor pailit dengan izin Hakim Pengawas, apabila tidak diangkat Panitia
Kreditor (Pasal 104 ayat (2) dan ayat
(1));
77. Berwenang
membuka surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor pailit (Pasal 105 ayat (1));
78. Menerima
surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor dari perusahaan pengiriman
surat dan telegram (Pasal 105 ayat (3));
79. Menerima
surat pengaduan dan keberatan yang berkaitan dengan harta pailit (Pasal 105 ayat (4));
80. Berwenang
memberikan suatu jumlah uang yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas untuk biaya
hidup Debitor Pailit dan keluarganya (Pasal
106);
81. Mengalihkan
(menjual dimuka umum) harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya
kepailitan dan apabila penahanannya mengakibatkan kerugian pada harta pailit,
atas persetujuan Hakim Pengawas (Pasal
107 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1));
82. Menyimpan
sendiri uang, perhiasan, efek, dan surat berharga, kecuali ditentukan lain oleh
Hakim Pengawas (Pasal 108 ayat (1));
83. Menyimpan
di Bank uang tunai yang tidak diperlukan untuk pengurusan harta pailit, setelah
mendapat izin Hakim Pengawas (Pasal 108
ayat (2));
84. Mengadakan
perdamaian guna mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah
timbulnya perkara, setelah meminta saran dari Panitia Kreditor Sementara dan
izin Hakim Pengawas (Pasal 109);
85. Menerima
keterangan dari Debitor Pailit apabila dipanggil (Pasal 110 ayat (1));
86. Memberitahukan
kepada semua kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat dan mengumumkan
dalam 2 (dua) surat kabar, mengenai penetapan batas akhir tagihan dan rapat
Kreditor untuk pencocokan piutang (Pasal
114 dan Pasal 113);
87. Menerima
dari semua Kreditor, penyerahan piutang masing-masinng yang disertai keterangan
sifat dan jumlah piutang, surat bukti dan pernyataan ada tidaknya hak istimewa
atau hak tanggungan (Pasal 115 ayat (1));
88. Menyerahkan
tanda terima penyerahan piutang kepada Kreditor (Pasal 115 ayat (2) dan ayat (1));
89. Mencolokkan
perhitungan piutang yang diserahkan dengan catatan Kurator dan keterangan
Debitor pailit atau berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan (Pasal 116 ayat (1));
90. Meminta
Kreditor agar memasukkan surat yang belum diserahkan termasuk memperlihatkan
catatan dan surat bukti asli (Pasal 116
ayat (2) dan ayat (1));
91. Memasukkan
piutang yang disetujui dalam daftar piutang yang sementara diakui dan piutang
yang dibantah dalam daftar piutang yang dibantah (Pasal 117);
92. Membuat
catatan terhadap setiap piutang apakah diistimewakan atau disertai hak
tanggungan atau hak menahan benda (Pasal
118 ayat (1) dan Pasal 117);
93. Memasukkan
piutang dalam daftar piutang yang diakui sementara, apabila hanya membantah hak
untuk didahulukan atau menahan benda (Pasal
118 ayat (2));
94. Menyediakan
daftar piutang yang sementara diakui dan yang dibantah di Kepaniteraan selama 7
(tujuh) hari sebelum hari pencocokan piutang (Pasal 120);
95. Memberitahukan
dengan surat kabar kepada Kreditor yang dikenal mengenai daftar piutang
tersebut dan memanggil untuk menghadiri rapat pencocokan piutang (Pasal 120 dan Pasal 119);
96. Menerima
bantahan kebenaran piutang, hak untuk di dahulukan atau hak menahan benda dari
Kreditor (Pasal 124 ayat (2) dan ayat
(1));
97. Menarik
kembali pengakuan sementara atau bantahannya menuntut Kreditor menguatkan
dengan sumpah mengenai kebenaran piutangnya (Pasal 114 ayat (3));
98. Mencatat
pengakuan piutang berupa surat atas tunjuk dan surat atas pengganti (Pasal 126 ayat (2));
99. Menerima
dengan syarat atas piutang yang dikuatkan dengan sumpah (Pasal 126 ayat (3) dan Pasal 125 ayat (1));
100. Menerima
penangguhan pemeriksaan bantahan piutang, karena perdamaian (Pasal 128 ayat (1));
101. Menyerahkan
kepada Debitor untuk menggantikan guna mengambil alih perkara bantahan yang
ditangguhkan pemeriksaannya (Pasal 128
ayat (2) dan ayat (1));
102. Mencocokan
piutang yang dimasukkan setelah lewat waktu yang dimajukan paling lambat 2(dua)
hari sebelum diadakan rapat pencocokan piutang, apabila tidak ada keberatannya (Pasal 133 ayat (1));
103. Meminta
kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara supaya memperbaiki berita acara rapat
apabila terdapat kekeliruan (Pasal 143
ayat (4) dan ayat (2));
104. Memberikan
pendapat tertulis tentang rencana perdamaian (Pasal 146 dan Pasal 145);
105. Memberitahukan
kepada Kreditor yang diakui atau sementara diakui yang tidak hadir mengenai
penundaan rapat pembicaraan dan pemungutan suara rencana perdamaian (Pasal 148 dan Pasal 147);
106. Memberitahukan
penetapan hari sidang pembetulan berita acara rapat kepada Kreditor (Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 155);
107. Mengumumkan
perdamaian yang telah disahkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 166 ayat (2) dan ayat (1) dan Pasal
15 ayat (4));
108. Mengembalikan
kepada Debitor semua benda, uang, buku dan dokumen yang termasuk harta pailit
dengan menerima tanda terima yang sah (Pasal
167 ayat (2));
109. Menerima
penyerahan jumlah uang yang menjadi hak Kreditor yang telah dicocokkan dengan
hak istimewa yang diakui dan biaya kepailitan (Pasal 168 ayat (1));
110. Menahan
semua benda dan uang yang termasuk harta pailit, selama jumlah uang hak
Kreditor yang telah dicocokkan dengan hak istimewa yang diakui dan biaya
kepailitan belum terpenuhi (Pasal 168
ayat (2));
111. Melunasi
jumlah uang hak Kreditor yang telah dicocokkan dengan hak istimewa yang diakui
dan biaya kepailitan dari harta pailit yang tersedia, dalam hal Debitor tidak
memenuhi kewajibannya (Pasal 168 ayat
(3) dan yat (1));
112. Menyediakan
jumlah cadangan dari pailit sebesar hak istimewa Kreditor yang diakui dengan
syarat, apabila pemberian jaminan tidak terpenuhi (Pasal 169);
113. Menerima
pengangkatan sebagai Kurator dalam kepailitan yang dibuka kembali karena
perkara pembatalan perdamaian (Pasal 172
ayat (1));
114. Menerima
pengangkatan kembali sebagai Kurator, yang dahulu sebelum kepailitan dibuka
kembali karena putusan pembatalan
perdamaian, telah memangku jabatannya (Pasal 172 ayat (2) dan ayat (1));
115. Memberitahukan
dan mengumumkan putusan pembatalan perdamaian dan perintah membuka kembali
kepailitan dalam Berita Negara Repunlik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar
harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal
172 ayat (3), (1) dan Pasal 15 ayat (4));
116. Memulai
pemberesan harta pailit seketika kepailitan dibuka kembali (Pasal 175 ayat (2));
117. Mengusulkan
kepada Hakim Pengawas agar perusahaan Debitor pailit dilanjutkan, jika dalam
rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian atau rencana perdamaian
yang ditawarkan tidak diterima (Pasal
179 ayat (1));
118. Memberikan
pendapat atas usul Kreditor untuk melanjutkan perusahaan Debitor Pailit (Pasal 179 ayat (2));
119. Mengusulkan
kepada Hakim Pengawas untuk menunda pembicaraan dan pengambilan keputusan atas usul
melanjutkan perusahaan Debitor Pailit (Pasal
179 ayat (3));
120. Memberitahu
dengan segera kepada Kreditor yang tidak hadir dalam rapat mengenai akan
diadakannya rapat untuk membicarakan dan memutuskan usul melanjutkan perusahaan
Debitor Pailit (Pasal 179 ayat (4) dan
Pasal 119);
121. Melakukan
pencocokan piutang yang dimasukkan sesudah berakhirnya tenggang waktu, dalam
rapat untuk membicarakan dan memutuskan usul melanjutkan perusahaan Debitor
Pailit (Pasal 179 ayat (6) dan ayat (5),
dan Pasal 116-Pasal 118);
122. Mengusulkan
kepada Hakim Pengawas untuk melanjutkan perusahaan Debitor Pailit, dalam jangka
waktu 8 (delapan) hari setelah putusan penolakkan pengesahan perdamaian
memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal
118 ayat (1));
123. Mengundang
Kreditor paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum rapat yang membicarakan dan
memutuskan usul melanjutkan perusahaan Debitor Pailit (Pasal 181 ayat (2) dan Pasal 119);
124. Memanggil
Kreditor menghadiri rapat untuk membicarakan dan memutuskan usul melanjutkan
perusahaan Debitor Pailit, melalui iklan dalam 2 (dua) surat kabar yang
ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 181
ayat (3) dan Pasal 15 ayat (4));
125. Meminta
kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara untuk menyatakan bahwa usul untuk
melanjutkan perusahaan Debitor telah diterma atau ditolak, selama 8 (delapan)
hari setelah selesainya rapat, apabila Hakim Pengawas telah melakukan
kekeliruan (Pasal 182);
126. Meminta
kepada Hakim Pengawas memerintahkan supaya kelanjutan perusahaan dihentikan (Pasal 183 ayat (1));
127. Memberikan
keterangan kepada Hakim Pengawas walaupun tidak mengusulkan menghentikan
kelanjutan perusahaan (Pasal 183 ayat
(2) dan ayat (1));
128. Memulai
pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa memperoleh persetujuan atau
bantuan Debitor, apabila tidak ada usul mengurus perusahaan Debitor, atau usul
ditolak atau pengurusan dihentikan (Pasal
184 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1));
129. Meminta
izin Hakim Pengawas untuk memutuskan tindakan terhadap benda yang tidak segera
atau sama sekali tidak dapat dibereskan (Pasal
185 ayat (3));
130. Wajib
membayar piutang Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan suatu benda sehingga
benda itu masuk kembali dan menguntungkan harta pailit (Pasal 185 ayat (4));
131. Setelah
harta pailit dalam keadaan insolvensi :
a. mencocokan piutang
Kreditor dengan catatan Kurator dan keterangan Debitor atau berunding atas
keberatan tagihan;
b. memasukkan piutang
yang telah diakui dan dibantah dalam satu daftar;
c. mencatat piutang
dengan hak istimewa atau hak tanggungan;
d. memanggil Kreditor
menghadiri rapat pencocokan piutang.
(Pasal
118 ayat (2), Pasal 187 ayat (1), Pasal 116-Pasal 120);
132. Mengumumkan
panggilan untuk menghadiri rapat mengenai cara pemberesan harta pailit dan
pencocokan piutang melalui 2 (dua) surat kabar yang ditetapkan Hakim Pengawas (Pasal 187 ayat (1) dan (3) dan Pasal 15
ayat (4));
133. Melakukan
pembagian uang tunai kepada Kreditor, yang piutangnya telah dicocokkan, atas
perintah Hakim Pengawas (Pasal 188);
134. Menyusun
suatu daftar pembagian dengan rincian penerimaan, pengeluaran, termasuk upah
Kurator, jumlah dan bagian yang wajib diterimakan kepada Kreditor untuk
dimintakan persetujuan Hakim Pengawas (Pasal
189);
135. Membuat
daftar pembagian dengan rincian
penerimaan, pengeluaran termasuk upah Kurator, nama Kreditor, jumlah dan bagian
yang wajib diterimakan kepada Kreditor (Pasal
189 ayat (2));
136. Mengumumkan
daftar pembagian dan tenggang waktu Kreditor untuk melihat daftar pembagian
yang disediakan di Kepaniteraan, dalam 2 (dua) surat kabar yang ditetapkan oleh
Hakim Pengawas (Pasal 192 ayat (2) dan
ayat (1) dan Pasal 15 ayat (4));
137. Menerima
pemberitahuan secara tertulis dari juru sita mengenai penyediaan daftar
pembagian di Kepaniteraan (Pasal 194
ayat (3));
138. Mendukung
atau membantah daftar pembagian dengan alasannya pada sidang pemeriksaan
perlawanan atas daftar pembagian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 194 ayat (5) dan (4);
139. Menerima
piutang atau bagian piutang yang belum dicocokkan dan membuat bukti penerimaan
pengajuan piutang untuk dicocokkan, sebagai syarat bagi Kreditor mengajukan
perlawanan daftar pembagian (Pasal 195
ayat (1));
140. Mengajukan
permohonan kasasi terhadap putusan daftar pembagian (Pasal 196 ayat (1) dan (6));
141. Memenuhi
panggilan untuk kepentingan pemeriksaan atas permohonan kasasi di Mahkamah
Agung (Pasal 196 ayat (3));
142. Membayar
pembagian yang sudah ditetapkan setelah berakhirnya tenggang waktu melihat
daftar pembagian atau setelah putusan perlawanan diucapkan (Pasal 201 dan Pasal 192);
143. Mengumumkan
berakhirnya kepailitan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat
kabar yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal
202 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (4));
144. Memberikan
pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukan
kepada Hakim Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
kepailitan (Pasal 202 ayat (3));
145. Menyerahkan
buku dan dokumen mengenai harta pailit yang ada pada Kurator kepada Debitor
dengan tanda bukti penerimaan yang sah (Pasal
202 ayat (4));
146. Membereskan
dan membagikan verdasarkan daftar pembagian yang dahulu, dalam hal terdapat
harta pailit yang lainnya dicadangkan atau tidak diketahui sesudah diadakan
pembagian penutup, atas perintah Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara (Pasal 203 dan Pasal 198 ayat (3));
Terima Kasih sasa... artikel yang inspiratif untuk yg becita2 sebagai kurator like Our boss Mr. DS.
ReplyDelete