TUGAS DAN WEWENANG HAKIM PENGAWAS DALAM KPKPU




A. PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT
1.               Menerima salinan putusan putusan permohonan pernyataan pailit paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan (Pasal 9 dan Pasal 8 ayat (6));
2.               Menerima salinan putusan kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima (Pasal 13 ayat (7));
3.               Menetapkan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian untuk kepentingan kurator mengumumkan ikhtisar putusan permohonan pernyataan pailit (Pasal 15 ayat (4));
4.          Memberikan pertimbangan kepada Majelis Hakim Pemeriksaan/Pemutus perkara untuk menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator (Pasal 17 ayat (2));
5.               Mengusulkan kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara memutuskan pencabutan putusan pailit dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan (Pasal 18 ayat (1));
6.               Mengetahui penetapan eksekusi yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator (Pasal 18 ayat (7));
7.               Memerintahkan pencoretan semua penyitaan yang dilakukan (Pasal 31 ayat (2));
8.               Menetapkan jangka waktu kelanjutan pelaksanaan perjanjian timbal balik dengan Debitor (Pasal 36 ayat (2) dan (1));
9.               Memberikan izin kepada Kurator untuk tidak menerima suatu warisan (Pasal 40 ayat (2));
10.           Menerima laporan pengembalian benda yang merupakan bagian dari harta Debitor yang tercakup dalam perbuatan hukum yang dibatalkan (Pasal 49 ayat (1));
11.           Menerima permohonan pengangkatan penangguhan atau mengubah syarat penangguhan hak eksekusi karena ditolak oleh Kurator (Pasal 57 ayat (3) dan (1));
12.           Memerintahkan kepada Kurator untuk memanggil Kreditor dan pihak ketiga yang mohon penangguhan hak eksekusi paling lambat 1 (satu) hari setelah permohonan penangguhan diterima (Pasal 57 ayat (4) dan (2));
13.           Memberikan penetapan atas permohonan penagguhan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan diajukan (Pasal 57 ayat (5) dan (2));
14.           Memberikan pertimbangan lamanya jangka waktu dan dampak penangguhan dalam memutuskan permohonan penangguhan (Pasal 57 ayat (6));
15.           Menetapkan mengangkat penangguhan, lamanya waktu penangguhan atau agunan yang dapat dieksekusi oleh Kreditor (Pasal 58 ayat (1));
16.           Menetapkan menolak untuk mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan dan memerintahkan Kurator memberikan perlindungan yang wajar kepada pemohon penangguhan (Pasal 58 ayat (2));
17.           Mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit (Pasal 65);
18.           Memberikan keterangan kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara yang akan mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit (Pasal 66);
19.           Mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan  (Pasal 67 ayat (1));
20.           Memerintahkan memanggil saksi (Pasal 67 ayat (2));
21.           Melimpahkan pemeriksaan saksi kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi (Pasal 67 ayat (4));
22.           Memberikan persetujuan kepada Kurator apabila melakukan pinjaman kepada pihak ketiga dengan membebani hak tanggungan (Pasal 69 ayat (3));
23.           Memberikan izin kepada Kurator untuk menghadap sidang pengadilan, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang (Pasal 69 ayat (5));
24.           Mengusulkan penggantian Kurator kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara (Pasal 71 ayat (1));
25.           Memberikan persetujuan kepada kurator untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya (Pasal 73 ayat (2) dan (1));
26.           Menerima laporan Kurator mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan (Pasal 74 ayat (1));
27.           Menetapkan memperpanjang jangka waktu penyampaian laporan Kurator (Pasal 74 ayat (3) dan (1));
28.           Menerima surat keberatan setiap Kreditor, Panitia Kreditor dan Debitor Pailit terhadap perbuatan Kurator (Pasal 77 ayat (1));
29.           Menerima permohonan setiap Kreditor, panitia Kreditor dan Debitor Pailit untuk memerintahkan agar Kurator melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan yang sudah direncanakan (Pasal 77 ayat (1));
30.           Menyampaikan surat keberatan setiap Kreditor, panitia Kreditor dan Debitor Pailit kepada Kurator paling lama 3 (tiga) hari setelah surat keberatan diterima (Pasal 77 ayat (2));
31.           Menerima surat tanggapan Kurator atas surat keberatan setiap Kreditor, Panitia Kreditor dan Debitor Pailit paling lambat 3 (tiga) hari (Pasal 77 ayat (3));
32.           Memberikan penetapan atas surat keberatan setiap Kreditor, Panitia Kreditor dan Debitor Pailit, paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima tanggapan Kurator (Pasal 77 ayat (4));
33.           Mengusulkan kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara 2 (dua) orang Kreditor untuk mengganti Kreditor yang menolak pengangkatan, berhenti atau meninggal sebagai panitia Kreditor sementara (Pasal 79 ayat (1) dan (3));
34.           Menawarkan kepada Kreditor untuk membentuk panitia Kreditor tetap, setelah pencocokan utang selesai dilakukan (Pasal 80 ayat (1));
35.           Mengganti Panitia Kreditor, sementara atau membentuk Panitia Kreditor atas permintaan Kreditor Konkuren (Pasal 80 ayat (2));
36.           Menerima permintaan panitia Kreditor untuk membuat penetapan atas pemberitahuan Kurator yang tidak menyetujui pendapat Panitia Kreditor (Pasal 84 ayat (2) dan (3));
37.           Bertindak sebagai Ketua dalam rapat Kreditor (Pasal 85 ayat (1));
38.           Menentukan hari, tanggal, waktu dan tempat rapat Kreditor Pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pailit (Pasal 86 ayat (1));
39.           Menyampaikan rencana penyelenggaraan rapat Kreditor Pertama kepada Kurator dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan pernyataan paillit diterima (Pasal 86 ayat (2) dan (1));
40.           Mengadakan rapat apabila dianggap perlu, atas permintaan Panitia Kreditor atau paling sedikit 5 (lima) Kreditor (Pasal 90 ayat (2) dan (1));
41.           Menentukan hari, tanggal, waktu dan tempat rapat (Pasal 90 ayat (3));
42.           Menetapkan tenggang waktu antara hari pemanggilan dan hari rapat (Pasal 90 ayat (6));
43.           a. Mengusulkan kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara agar memerintahkan supaya Debitor Pailit ditahan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri;
b. Menunjuk Jaksa untuk mengawasi penahanan Debitor Pailit (Pasal 93 ayat (1));
44.           Menunjuk Jaksa untuk melaksanakan perintah penahanan Debitor Pailit (Pasal 93 ayat (2) dan (1));
45.           Mengusulkan kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara untuk memperpanjang masa penahanan Debitor Pailit paling lama 30 (tiga puluh) hari (Pasal 93 ayat (4) dan (3));
46.           Mengusulkan kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara agar melepaskan Debitor Pailit dari tahanan, dengan jaminan uang dari Pihak Ketiga (Pasal 94 ayat (1));
47.           Memerintahkan mengambil Debitor Pailit dari tahanan karena diperlukan kehadirannya pada sesuatu perbuatan yang berkaitan dengan harta pailit (Pasal 96 ayat (1));
48.           Memberikan izin kepada Debitor Pailit untuk meninggalkan domisilinya (Pasal 97);
49.           Meminta penyegelan harta pailit kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara atas permintaan Kurator (Pasal 99 ayat (1));
50.           Menyetujui permintaan Kurator melakukan pencatatan harta pailit di bawah tangan (Pasal 100 ayat (2));
51.           Memberikan izin kepada Kurator untuk melanjutkan usaha Debitor Pailit (Pasal 104 ayat (2) dan (1));
52.           Menetapkan suatu jumlah uang untuk biaya hidup Debitor Pailit dan keluarganya yang akan diberikan oleh Kurator (Pasal  106);
53.           Memberikan persetujuan kepada Kurator untuk mengalihkan harta pailit untuk menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya mengakibatkan kerugian pada harta harta pailit (Pasal 107 ayat (1));
54.           Menentukan penyimpanan uang, perhiasan, efek dan surat berharga lainnya apabila tidak disimpan oleh Kurator sendiri (Pasal 108 ayat (1));
55.           Memberikan izin kepada Kurator untuk menyimpan di Bank uang tunai yang tidak diperlukan untuk pengurusan harta pailit (Pasal 108 ayat (2)); 
56.             Memberikan izin kepada Kurator untuk mengadakan perdamaian guna mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya suatu perkara (Pasal 109); 
57.           Memanggil Debitor Pailit untuk menghadap guna memberikan keterangan (Pasal 110 ayat (1)); 
58.           Menetapkan batas akhir pengajuan tagihan, verifikasi pajak, dan hari, waktu serta tempat tinggal Kreditor untuk pencocokan piutang (Pasal 113 ayat (1)); 
59.           Meminta keterangan kepada Debitor Pailit mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit dalam rapat pencocokan piutang (Pasal 121 ayat (1)); 
60.           Meminta keterangan dari Debitor Pailit, atau permintaan Kreditor (Pasal 121 ayat (2)); 
61.           Membacakan daftar piutang yang diakui sementara dan yang dibantah oleh Kurator, dalam rapat pencocokan piutang (Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 121 ayat (1)); 
62.           Menunda rapat yang dianggap perlu dan menentukan rapat berikutnya dalam waktu 8 (delapan) hari untuk penundaan (Pasal 124 ayat (5)); 
63.           Menentukan hari rapat untuk mengucapkan sumpah mengenai kebenaran piutang yang wajib dilakukan oleh Kreditor (Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 124 ayat (3) dan (4)); 
64.           a.Memberikan surat keterangan kepada Kreditor mengenai sumpah yang telah diucapkan;
b.Mencatat sumpah yang telah diucapkan Kreditor dalam berita acara rapat (Pasal 125 ayat (3));
65.           Menandatangani berita acara rapat bersama Panitera Pengganti (Pasal 126 ayat (4)); 
66.           Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan bantahan piutang kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara, apabila tidak dapat mendamaikan (Pasal 127 ayat (1)); 
67.           Menerima secara bersyarat piutang yang dibantai sampai dengan jumlah yang ditetapkan (Pasal 127 ayat (1)); 
68.           Mengakui peringkat piutang secara bersyarat (Pasal 131 ayat (2)); 
69.           Meminta nasihat dari rapat untuk memutuskan memasukkan piutang setelah lewat waktu untuk dicocokkan dengan alasan tidak ada keberatan atau Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 133 ayat (4), (1) dan (3)); 
70.           Menetapkan tanggal penundaan rapat untuk membicarakan dan memutuskan rencana perdamaian, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kemudian (Pasal 147); 
71.           Melaksanakan pemungutan suara kedua dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah pemungutan suara pertama, apabila 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah piutang Kreditor menyetujui untuk menerima rencana perdamaian (Pasal 152 ayat (1)); 
72.           Menandatangani berita acara rapat bersama panitera pengganti tentang segala sesuatu yang terjadi dalam (Pasal 154 ayat (2) dan (1)); 
73.           Melakukan kekeliruan dalam berita acara rapat dengan menganggap rencana predamaian ditolak (Pasal 155); 
74.           Menetapkan hari sidang bagi Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara yang akan memutuskan mengenai disahkan atau tidaknya rencana perdamaian (Pasal 156 ayat (1)); 
75.           Menerima alasan-alasan Kreditor yang menyebabkan Kreditor menghendaki ditolaknya pengesahan rencana perdamaian (Pasal 157); 
76.           Memberikan laporan tertulis pada hari sidang yang telah ditetapkan kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara mengenai alasan-alasan Kreditor menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian (Pasal 158 ayat (1)); 
77.           Menetapkan 2 (dua) surat kabar harian untuk keperluan Kurator mengumumkan perdamaian (Pasal 166 ayat (2)); 
78.           Menerima laporan pertanggungjawaban Kurator kepada Debitor, setelah pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 167 ayat (1)); 
79.           Menetapkan jumlah utang yang menjadi hak Kreditor yang telah dicocokkan berdasarkan hak istimewa (Pasal 168 ayat (4) dan (1)); 
80.           Menerima pengangkatan kembali sebagai Hakim Pengawas dalam putusam pembatalan perdamaian, yang membuka kembali kepailitan (Pasal 172 ayat (1)); 
81.           Menerima pengangkatan kembali sebagai Hakim Pengawas, sebagaimana halnya sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan yang dahulu (Pasal 172 ayat (2)); 
82.           Menerima usulan Kurator atau Kreditor untuk melanjutkan perusahaan Debitor Pailit (Pasal 179 ayat (1) dan (3)); 
83.           Menunda pembicaraan dan pengambilan keputusan untuk melanjutkan untuk melanjutkan perusahaan Debitor Pailit paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah rapat, atas permintaan Kurator dan salah seorang Kreditor (Pasal 179 ayat (3)); 
84.           Mengadakan rapat untuk melanjutkan perusahaan Debitor Pailit, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah usulan disampaikan (Pasal 181 ayat (1)); 
85.           Melakukan kekeliruan dengan menganggap usul melanjutkan perusahaan Debitor Pailit ditolak atau diterima (Pasal 182); 
86.           Memerintahkan supaya kelanjutan perusahaan dihentikan atas permintaan Kreditor atau Kurator (Pasal 183 ayat (1)); 
87.           Mendengar Kreditor dan Debitor Pailit sebagai alasan untuk memerinthakan supaya kelanjutan perusahaan Debitor Pailit dihentikan (Pasal 183 ayat (3) dan (1)); 
88.           Menentukan sekedar perabot rumah tangga dan perlengkapannya alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan atau perabot kantor yang diberikan kepada Debitor Pailit (Pasal 184 ayat (3)); 
89.           Memberikan izin penjualan dibawah tangan, apabila penjualan dimuka umum tidak tercapai (Pasal 185 ayat (2) dan (1)); 
90.           Memberikan izin tindakan yang harus dilakukan Kurator terhadap terhadap benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan (Pasal 185 ayat (3)); 
91.           Menentukan upah atas jasa Debitor Pailit yang dipergunakan oleh Kurator melakukan pemberesan harta pailit (Pasal 186); 
92.           Mengadakan rapat Kreditor setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, untuk mendengar mengenai cara pemberesan harta pailit atau pencocokkan piutang setelah berakhirnya tenggang waktu (Pasal 187 ayat (1), Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1)); 
93.           Menentukan tenggang waktu paling singkat 14 (empat belas) hari antara pemanggilan dan hari rapat (Pasal 187 ayat (4)); 
94.           Memerintahkan Kurator melakukan pembagian uang tunai kepada Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan (Pasal 188); 
95.           Menyetujui daftar pembagian yang disusun oleh Kurator (Pasal 189 ayat (1)); 
96.           Menentukan bagian yang diberikan kepada Kreditor konkuren (Pasal 189 ayat (3)); 
97.           Menetapkan tenggang waktu bagi Kreditor untuk melihat daftar pembagian yang telah disetujui yang tersedia di kepaniteraan (Pasal 192 ayat (1)); 
98.           Menetapkan sidang untuk memeriksa perlawanan daftar pembagian setelah berakhirnya tenggang waktu melihat daftar pembagian yang telah disetujui (Pasal 194 ayat (1) dan Pasal 192 ayat (1); 
99.           Memerintahkan menyediakan penetapan hari sidang untuk memeriksa perlawanan daftar pembagian di kepaniteraan (Pasal 194 ayat (2));
100.       Menetapkan hari sidang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya tenggang waktu yang ditetapkan/diumumkan dalam surat kabar (Pasal 194 ayat (4), Pasal 192 ayat (3) dan (2)); 
101.       Memberikan laporan tertulis kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara pada sidang perlawanan daftar pembagian (Pasal 194 ayat (5) dan (4)); 
102.       Memerintahkan pencoretan pendaftaran hipotek, hak tanggungan, atau jaminan fidusia yang membebani harta pailit, setelah pertanggungjawaban hasil penjualan benda yang dibebani hak tersebut (Pasal 197);
103.       Menerima laporan pertanggungjawaban Kurator mengenai pengurusan dan pemberesan harta pailit, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kepailitan berakhir (Pasal 202 ayat (3)); 

B. PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
1.      Menerima penunjukkan sebagai Hakim Pengawas berdasarkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-S) yang diajukan oleh Debitor (Pasal 225 ayat (2) dan Pasal 224 ayat (1));
2.      Menerima penunjukkan sebagai Hakim Pengawas berdasarkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-S) yang diajukan oleh Kreditor (Pasal 225 ayat (3));
3.      Menunjuk 2 (dua) surat kabar harian yang akan digunakan oleh Pengurus untuk mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-S) (Pasal 226 ayat (1));
4.      Memberikan laporan/keterangan kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara pada sidang yang telah ditetapkan dalam putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (Pasal 228 ayat (1) dan Pasal 226 ayat (1)); 
5.      Memutuskan perselisihan antara pengurus dan kreditor konkuren tentang hak suara kreditor (Pasal 229 ayat (2) dan (1)); 
6.      Menerima pemberitahuan pengurus untuk disampaikan kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara mengenai tidak adanya persetujuan Kreditor untuk menyetujui pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap (PKPU-T) atau belum tercapainya persetujuan rencana perdamaian (Pasal 230 ayat (1) dan Pasal 228 ayat (6)); 
7.      Mendengar saksi atau memerintahkan pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut penundaan kewajiban pembayaran utang, apabila diminta oleh pengurus (Pasal 234 ayat (1)); 
8.      Memberikan persetujuan untuk melakukan tindakan sah dan mengikat bagi pengurus, apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya (Pasal 236 ayat (2) dan (1)); 
9.      Mengusulkan penggantian pengurus kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara untuk mengangkat pengurus lain atau pengurus tambahan (Pasal 236 ayat (3)); 
10.  Menetapkan dan memasukkan ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan Kreditor atas prakarsa sendiri, permintaan pengurus atau satu atau lebih Kreditor (Pasal 237 ayat (2) dan (1)); 
11.  Mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu (Pasal 238 ayat (1)); 
12.  Memperpanjang  jangka waktu pelaporan pengurus mengenai keadaan harta Debitor Pailit (Pasal 239 ayat (2) dan (1)); 
13.  Memberikan persetujuan kepada Debitor yang telah memperoleh persetujuan dari pengurus untuk melakukan pinjaman, yang membebani hartanya dengan hak tanggungan dan lainnya (Pasal 240 ayat (5) dan (4)); 
14.  Meminta kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara untuk mengangkat sita yang telah dilakukan atas benda yang termasuk harta Debitor (Pasal 242 ayat (2)); 
15.  Menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan (Pasal 224 huruf (b));
16.  Meminta kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara untuk mengakhiri penundaan kewajiban pembayaran utang dengan alasan-alasan tertentu (Pasal 255 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1));
17.   Menentukan imbalan jasa bagi ahli yang diangkat untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu (Pasal 263 dan Pasal 238);
18.  Menerima salinan rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor (Pasal 266 ayat (2));
19.  Menentukan hari terakhir tagihan yang harus diajukan kepada Pengurus dan tanggal serta waktu rapat Kreditor untuk membicarakan dan memutuskan rencana perdamaian (Pasal 268 ayat (1));
20.  Memimpin rapat Kreditor untuk membicarakan dan memutuskan rencana perdamaian yang diajukan Debitor (Pasal 268 ayat (1) huruf (b));
21.  Menunda pembicaraan dan pemungutan suara tentang rencana perdamaian karena jabatannya atau atas permintaan Pengurus (Pasal 277 ayat (1) dan Pasal 228 ayat (4));
22.  Memberikan penetapan atas keberatan diajukannya piutang yang telah lewat tenggang waktu atau perselisihan ada atau tidaknya halangan untuk melaporkan tagihan (Pasal 278 ayat (6) dan (2), Pasal 150, Pasal 278 ayat (3) dan (5), serta Pasal 268 ayat (1) huruf (a));
23.  Menentukan Kreditor yang tagihannya dibantah dan batasan jumlah suara yang dapat dikeluarkan Kreditor untuk ikut serta dalam pemungutan suara (Pasal 280);
24.  Membuat berita acara rapat Kreditor yang mencantumkan isi rencana perdamaian, semua kejadian dalam rapat dan lain-lainnya (Pasal 282 ayat (1));
25.  Menandatangani daftar Kreditor yang dibuat oleh pengurus yang telah ditambah atau diubah dalam rapat, bersama Panitera Pengganti (Pasal 282 ayat (2));
26.  Melakukan kekeliruan karena perdamaian telah dianggap sebagai ditolak (Pasal 283 ayat (1)); 
27.  Menyampaikan laporan tertulis kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara dengan menentukan tanggal untuk keperluan pengesahan perdamaian (Pasal 284 ayat (1)); 
28.  Menunjuk 2 (dua) surat kabar harian untuk mengumumkan putusan yang menyatakan Debitor Pailit (Pasal 285 ayat (3) dan Pasal 226); 
29.  Memberitahukan penolakan rencana perdamaian kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara dan menyerahkan salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat (Pasal 289, Pasal 282, dan Pasal 283 ayat (1)); 

Comments

  1. What's new at Wild Casino? | Jeopardy - KT Hub
    How to sign up? — We're a newcomer to the casino world thanks 평택 출장마사지 to a partnership 하남 출장샵 with Bet365 Group. You can play 통영 출장마사지 at Wild Casino and receive 부산광역 출장샵 a 공주 출장안마

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts