TUGAS DAN WEWENANG HAKIM PENGAWAS DALAM KPKPU
A. PERMOHONAN
PERNYATAAN PAILIT
1.
Menerima salinan putusan putusan
permohonan pernyataan pailit paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan
diucapkan (Pasal 9 dan Pasal 8 ayat (6));
2.
Menerima salinan putusan kasasi paling
lambat 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima (Pasal 13 ayat (7));
3.
Menetapkan paling sedikit 2 (dua) surat
kabar harian untuk kepentingan kurator mengumumkan ikhtisar putusan permohonan
pernyataan pailit (Pasal 15 ayat (4));
4. Memberikan pertimbangan kepada Majelis
Hakim Pemeriksaan/Pemutus perkara untuk menetapkan biaya kepailitan dan imbalan
jasa Kurator (Pasal 17 ayat (2));
5.
Mengusulkan kepada Hakim
Pemeriksa/Pemutus perkara memutuskan pencabutan putusan pailit dalam hal harta
pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan (Pasal 18 ayat (1));
6.
Mengetahui penetapan eksekusi yang
dilakukan oleh Ketua Pengadilan untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan
dan imbalan jasa Kurator (Pasal 18 ayat
(7));
7.
Memerintahkan pencoretan semua penyitaan
yang dilakukan (Pasal 31 ayat (2));
8.
Menetapkan jangka waktu kelanjutan
pelaksanaan perjanjian timbal balik dengan Debitor (Pasal 36 ayat (2) dan (1));
9.
Memberikan izin kepada Kurator untuk
tidak menerima suatu warisan (Pasal 40
ayat (2));
10.
Menerima laporan pengembalian benda yang
merupakan bagian dari harta Debitor yang tercakup dalam perbuatan hukum yang
dibatalkan (Pasal 49 ayat (1));
11.
Menerima permohonan pengangkatan
penangguhan atau mengubah syarat penangguhan hak eksekusi karena ditolak oleh
Kurator (Pasal 57 ayat (3) dan (1));
12.
Memerintahkan kepada Kurator untuk
memanggil Kreditor dan pihak ketiga yang mohon penangguhan hak eksekusi paling
lambat 1 (satu) hari setelah permohonan penangguhan diterima (Pasal 57 ayat (4) dan (2));
13.
Memberikan penetapan atas permohonan penagguhan
paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan diajukan (Pasal 57 ayat (5) dan (2));
14.
Memberikan pertimbangan lamanya jangka
waktu dan dampak penangguhan dalam memutuskan permohonan penangguhan (Pasal 57 ayat (6));
15.
Menetapkan mengangkat penangguhan,
lamanya waktu penangguhan atau agunan yang dapat dieksekusi oleh Kreditor (Pasal 58 ayat (1));
16.
Menetapkan menolak untuk mengangkat atau
mengubah persyaratan penangguhan dan memerintahkan Kurator memberikan
perlindungan yang wajar kepada pemohon penangguhan (Pasal 58 ayat (2));
17.
Mengawasi pengurusan dan pemberesan
harta pailit (Pasal 65);
18.
Memberikan keterangan kepada Hakim
Pemeriksa/Pemutus Perkara yang akan mengambil suatu putusan mengenai pengurusan
atau pemberesan harta pailit (Pasal 66);
19.
Mendengar keterangan saksi atau
memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang
segala hal mengenai kepailitan (Pasal 67 ayat (1));
20.
Memerintahkan memanggil saksi (Pasal 67 ayat (2));
21.
Melimpahkan pemeriksaan saksi kepada
pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi (Pasal 67 ayat (4));
22.
Memberikan persetujuan kepada Kurator
apabila melakukan pinjaman kepada pihak ketiga dengan membebani hak tanggungan (Pasal 69 ayat (3));
23.
Memberikan izin kepada Kurator untuk
menghadap sidang pengadilan, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang (Pasal 69 ayat (5));
24.
Mengusulkan penggantian Kurator kepada
Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara (Pasal 71
ayat (1));
25.
Memberikan persetujuan kepada kurator
untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, apabila suara setuju dan tidak
setuju sama banyaknya (Pasal 73 ayat (2)
dan (1));
26.
Menerima laporan Kurator mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan (Pasal 74 ayat (1));
27.
Menetapkan memperpanjang jangka waktu
penyampaian laporan Kurator (Pasal 74
ayat (3) dan (1));
28.
Menerima surat keberatan setiap
Kreditor, Panitia Kreditor dan Debitor Pailit terhadap perbuatan Kurator (Pasal 77 ayat (1));
29.
Menerima permohonan setiap Kreditor,
panitia Kreditor dan Debitor Pailit untuk memerintahkan agar Kurator melakukan
perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan yang sudah direncanakan (Pasal 77 ayat (1));
30.
Menyampaikan surat keberatan setiap
Kreditor, panitia Kreditor dan Debitor Pailit kepada Kurator paling lama 3
(tiga) hari setelah surat keberatan diterima (Pasal 77 ayat (2));
31.
Menerima surat tanggapan Kurator atas
surat keberatan setiap Kreditor, Panitia Kreditor dan Debitor Pailit paling
lambat 3 (tiga) hari (Pasal 77 ayat (3));
32.
Memberikan penetapan atas surat
keberatan setiap Kreditor, Panitia Kreditor dan Debitor Pailit, paling lambat 3
(tiga) hari setelah menerima tanggapan Kurator (Pasal 77 ayat (4));
33.
Mengusulkan kepada Hakim
Pemeriksa/Pemutus Perkara 2 (dua) orang Kreditor untuk mengganti Kreditor yang
menolak pengangkatan, berhenti atau meninggal sebagai panitia Kreditor
sementara (Pasal 79 ayat (1) dan (3));
34.
Menawarkan kepada Kreditor untuk
membentuk panitia Kreditor tetap, setelah pencocokan utang selesai dilakukan (Pasal 80 ayat (1));
35.
Mengganti Panitia Kreditor, sementara
atau membentuk Panitia Kreditor atas permintaan Kreditor Konkuren (Pasal 80 ayat (2));
36.
Menerima permintaan panitia Kreditor
untuk membuat penetapan atas pemberitahuan Kurator yang tidak menyetujui
pendapat Panitia Kreditor (Pasal 84 ayat
(2) dan (3));
37.
Bertindak sebagai Ketua dalam rapat
Kreditor (Pasal 85 ayat (1));
38.
Menentukan hari, tanggal, waktu dan
tempat rapat Kreditor Pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah putusan pailit (Pasal
86 ayat (1));
39.
Menyampaikan rencana penyelenggaraan
rapat Kreditor Pertama kepada Kurator dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah
putusan pernyataan paillit diterima (Pasal
86 ayat (2) dan (1));
40.
Mengadakan rapat apabila dianggap perlu,
atas permintaan Panitia Kreditor atau paling sedikit 5 (lima) Kreditor (Pasal 90 ayat (2) dan (1));
41.
Menentukan hari, tanggal, waktu dan
tempat rapat (Pasal 90 ayat (3));
42.
Menetapkan tenggang waktu antara hari
pemanggilan dan hari rapat (Pasal 90
ayat (6));
43.
a. Mengusulkan kepada Hakim
Pemeriksa/Pemutus Perkara agar memerintahkan supaya Debitor Pailit ditahan di
Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri;
b.
Menunjuk Jaksa untuk mengawasi penahanan Debitor Pailit (Pasal 93 ayat (1));
44.
Menunjuk Jaksa untuk melaksanakan
perintah penahanan Debitor Pailit (Pasal
93 ayat (2) dan (1));
45.
Mengusulkan kepada Hakim
Pemeriksa/Pemutus Perkara untuk memperpanjang masa penahanan Debitor Pailit
paling lama 30 (tiga puluh) hari (Pasal 93
ayat (4) dan (3));
46.
Mengusulkan kepada Hakim
Pemeriksa/Pemutus Perkara agar melepaskan Debitor Pailit dari tahanan, dengan
jaminan uang dari Pihak Ketiga (Pasal 94
ayat (1));
47.
Memerintahkan mengambil Debitor Pailit
dari tahanan karena diperlukan kehadirannya pada sesuatu perbuatan yang
berkaitan dengan harta pailit (Pasal 96
ayat (1));
48.
Memberikan izin kepada Debitor Pailit
untuk meninggalkan domisilinya (Pasal 97);
49.
Meminta penyegelan harta pailit kepada
Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara atas permintaan Kurator (Pasal 99 ayat (1));
50.
Menyetujui permintaan Kurator melakukan
pencatatan harta pailit di bawah tangan (Pasal
100 ayat (2));
51.
Memberikan izin kepada Kurator untuk
melanjutkan usaha Debitor Pailit (Pasal 104
ayat (2) dan (1));
52.
Menetapkan suatu jumlah uang untuk biaya
hidup Debitor Pailit dan keluarganya yang akan diberikan oleh Kurator (Pasal
106);
53.
Memberikan persetujuan kepada Kurator
untuk mengalihkan harta pailit untuk menutup biaya kepailitan atau apabila
penahanannya mengakibatkan kerugian pada harta harta pailit (Pasal 107 ayat (1));
54.
Menentukan penyimpanan uang, perhiasan,
efek dan surat berharga lainnya apabila tidak disimpan oleh Kurator sendiri (Pasal 108 ayat (1));
55.
Memberikan izin kepada Kurator untuk
menyimpan di Bank uang tunai yang tidak diperlukan untuk pengurusan harta
pailit (Pasal 108 ayat (2));
56.
Memberikan
izin kepada Kurator untuk mengadakan perdamaian guna mengakhiri suatu perkara
yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya suatu perkara (Pasal 109);
57.
Memanggil Debitor Pailit untuk menghadap
guna memberikan keterangan (Pasal 110 ayat
(1));
58.
Menetapkan batas akhir pengajuan tagihan,
verifikasi pajak, dan hari, waktu serta tempat tinggal Kreditor untuk
pencocokan piutang (Pasal 113 ayat
(1));
59.
Meminta keterangan kepada Debitor Pailit
mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit dalam rapat
pencocokan piutang (Pasal 121 ayat
(1));
60.
Meminta keterangan dari Debitor Pailit,
atau permintaan Kreditor (Pasal 121 ayat
(2));
61.
Membacakan daftar piutang yang diakui
sementara dan yang dibantah oleh Kurator, dalam rapat pencocokan piutang (Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 121 ayat
(1));
62.
Menunda rapat yang dianggap perlu dan
menentukan rapat berikutnya dalam waktu 8 (delapan) hari untuk penundaan (Pasal 124 ayat (5));
63.
Menentukan hari rapat untuk mengucapkan sumpah
mengenai kebenaran piutang yang wajib dilakukan oleh Kreditor (Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 124 ayat (3)
dan (4));
64.
a.Memberikan surat keterangan kepada
Kreditor mengenai sumpah yang telah diucapkan;
b.Mencatat
sumpah yang telah diucapkan Kreditor dalam berita acara rapat (Pasal 125 ayat (3));
65.
Menandatangani berita acara rapat
bersama Panitera Pengganti (Pasal 126
ayat (4));
66.
Memerintahkan kepada kedua belah pihak
untuk menyelesaikan perselisihan bantahan piutang kepada Hakim
Pemeriksa/Pemutus Perkara, apabila tidak dapat mendamaikan (Pasal 127 ayat (1));
67.
Menerima secara bersyarat piutang yang
dibantai sampai dengan jumlah yang ditetapkan (Pasal 127 ayat (1));
68.
Mengakui peringkat piutang secara
bersyarat (Pasal 131 ayat (2));
69.
Meminta nasihat dari rapat untuk
memutuskan memasukkan piutang setelah lewat waktu untuk dicocokkan dengan
alasan tidak ada keberatan atau Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara
Republik Indonesia (Pasal 133 ayat (4), (1)
dan (3));
70.
Menetapkan tanggal penundaan rapat untuk
membicarakan dan memutuskan rencana perdamaian, paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari kemudian (Pasal 147);
71.
Melaksanakan pemungutan suara kedua
dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah pemungutan suara pertama, apabila
1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu
perdua) dari jumlah piutang Kreditor menyetujui untuk menerima rencana
perdamaian (Pasal 152 ayat (1));
72.
Menandatangani berita acara rapat
bersama panitera pengganti tentang segala sesuatu yang terjadi dalam (Pasal 154 ayat (2) dan (1));
73.
Melakukan kekeliruan dalam berita acara
rapat dengan menganggap rencana predamaian ditolak (Pasal 155);
74.
Menetapkan hari sidang bagi Hakim
Pemeriksa/Pemutus Perkara yang akan memutuskan mengenai disahkan atau tidaknya
rencana perdamaian (Pasal 156 ayat
(1));
75.
Menerima alasan-alasan Kreditor yang
menyebabkan Kreditor menghendaki ditolaknya pengesahan rencana perdamaian (Pasal 157);
76.
Memberikan laporan tertulis pada hari
sidang yang telah ditetapkan kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara mengenai
alasan-alasan Kreditor menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian (Pasal 158 ayat (1));
77.
Menetapkan 2 (dua) surat kabar harian
untuk keperluan Kurator mengumumkan perdamaian (Pasal 166 ayat (2));
78.
Menerima laporan pertanggungjawaban
Kurator kepada Debitor, setelah pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum
tetap (Pasal 167 ayat (1));
79.
Menetapkan jumlah utang yang menjadi hak
Kreditor yang telah dicocokkan berdasarkan hak istimewa (Pasal 168 ayat (4) dan (1));
80.
Menerima pengangkatan kembali sebagai
Hakim Pengawas dalam putusam pembatalan perdamaian, yang membuka kembali
kepailitan (Pasal 172 ayat (1));
81.
Menerima pengangkatan kembali sebagai
Hakim Pengawas, sebagaimana halnya sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan yang
dahulu (Pasal 172 ayat (2));
82.
Menerima usulan Kurator atau Kreditor untuk
melanjutkan perusahaan Debitor Pailit (Pasal
179 ayat (1) dan (3));
83.
Menunda pembicaraan dan pengambilan
keputusan untuk melanjutkan untuk melanjutkan perusahaan Debitor Pailit paling
lambat 14 (empat belas) hari sesudah rapat, atas permintaan Kurator dan salah
seorang Kreditor (Pasal 179 ayat
(3));
84.
Mengadakan rapat untuk melanjutkan
perusahaan Debitor Pailit, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah usulan
disampaikan (Pasal 181 ayat (1));
85.
Melakukan kekeliruan dengan menganggap
usul melanjutkan perusahaan Debitor Pailit ditolak atau diterima (Pasal 182);
86.
Memerintahkan supaya kelanjutan
perusahaan dihentikan atas permintaan Kreditor atau Kurator (Pasal 183 ayat (1));
87.
Mendengar Kreditor dan Debitor Pailit
sebagai alasan untuk memerinthakan supaya kelanjutan perusahaan Debitor Pailit
dihentikan (Pasal 183 ayat (3) dan
(1));
88.
Menentukan sekedar perabot rumah tangga
dan perlengkapannya alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan atau
perabot kantor yang diberikan kepada Debitor Pailit (Pasal 184 ayat (3));
89.
Memberikan izin penjualan dibawah
tangan, apabila penjualan dimuka umum tidak tercapai (Pasal 185 ayat (2) dan (1));
90.
Memberikan izin tindakan yang harus
dilakukan Kurator terhadap terhadap benda yang tidak segera atau sama sekali
tidak dapat dibereskan (Pasal 185 ayat
(3));
91.
Menentukan upah atas jasa Debitor Pailit
yang dipergunakan oleh Kurator melakukan pemberesan harta pailit (Pasal 186);
92.
Mengadakan rapat Kreditor setelah harta
pailit berada dalam keadaan insolvensi, untuk mendengar mengenai cara
pemberesan harta pailit atau pencocokkan piutang setelah berakhirnya tenggang
waktu (Pasal 187 ayat (1), Pasal 113
ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1));
93.
Menentukan tenggang waktu paling singkat
14 (empat belas) hari antara pemanggilan dan hari rapat (Pasal 187 ayat (4));
94.
Memerintahkan Kurator melakukan
pembagian uang tunai kepada Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan (Pasal 188);
95.
Menyetujui daftar pembagian yang disusun
oleh Kurator (Pasal 189 ayat (1));
96.
Menentukan bagian yang diberikan kepada
Kreditor konkuren (Pasal 189 ayat
(3));
97.
Menetapkan tenggang waktu bagi Kreditor
untuk melihat daftar pembagian yang telah disetujui yang tersedia di
kepaniteraan (Pasal 192 ayat (1));
98.
Menetapkan sidang untuk memeriksa
perlawanan daftar pembagian setelah berakhirnya tenggang waktu melihat daftar
pembagian yang telah disetujui (Pasal
194 ayat (1) dan Pasal 192 ayat (1);
99.
Memerintahkan menyediakan penetapan hari
sidang untuk memeriksa perlawanan daftar pembagian di kepaniteraan (Pasal 194 ayat (2));
100. Menetapkan
hari sidang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya tenggang waktu
yang ditetapkan/diumumkan dalam surat kabar (Pasal 194 ayat (4), Pasal 192 ayat (3) dan (2));
101. Memberikan
laporan tertulis kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara pada sidang perlawanan
daftar pembagian (Pasal 194 ayat (5) dan
(4));
102. Memerintahkan
pencoretan pendaftaran hipotek, hak tanggungan, atau jaminan fidusia yang
membebani harta pailit, setelah pertanggungjawaban hasil penjualan benda yang
dibebani hak tersebut (Pasal 197);
103. Menerima
laporan pertanggungjawaban Kurator mengenai pengurusan dan pemberesan harta
pailit, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kepailitan berakhir (Pasal 202 ayat (3));
B. PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
1. Menerima
penunjukkan sebagai Hakim Pengawas berdasarkan putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang sementara (PKPU-S) yang diajukan oleh Debitor (Pasal 225 ayat (2) dan Pasal 224 ayat
(1));
2. Menerima
penunjukkan sebagai Hakim Pengawas berdasarkan putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang sementara (PKPU-S) yang diajukan oleh Kreditor (Pasal 225 ayat (3));
3. Menunjuk
2 (dua) surat kabar harian yang akan digunakan oleh Pengurus untuk mengumumkan
putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-S) (Pasal 226 ayat (1));
4. Memberikan
laporan/keterangan kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara pada sidang yang
telah ditetapkan dalam putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (Pasal 228 ayat (1) dan Pasal 226 ayat (1));
5. Memutuskan
perselisihan antara pengurus dan kreditor konkuren tentang hak suara kreditor (Pasal 229 ayat (2) dan (1));
6. Menerima
pemberitahuan pengurus untuk disampaikan kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara
mengenai tidak adanya persetujuan Kreditor untuk menyetujui pemberian penundaan
kewajiban pembayaran utang tetap (PKPU-T) atau belum tercapainya persetujuan
rencana perdamaian (Pasal 230 ayat (1)
dan Pasal 228 ayat (6));
7. Mendengar
saksi atau memerintahkan pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang
menyangkut penundaan kewajiban pembayaran utang, apabila diminta oleh pengurus (Pasal 234 ayat (1));
8. Memberikan
persetujuan untuk melakukan tindakan sah dan mengikat bagi pengurus, apabila
suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya (Pasal 236 ayat (2) dan (1));
9. Mengusulkan
penggantian pengurus kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara untuk mengangkat
pengurus lain atau pengurus tambahan (Pasal
236 ayat (3));
10. Menetapkan
dan memasukkan ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan Kreditor atas
prakarsa sendiri, permintaan pengurus atau satu atau lebih Kreditor (Pasal 237 ayat (2) dan (1));
11. Mengangkat
satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang
keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu (Pasal 238 ayat (1));
12. Memperpanjang jangka waktu pelaporan pengurus mengenai
keadaan harta Debitor Pailit (Pasal 239
ayat (2) dan (1));
13. Memberikan
persetujuan kepada Debitor yang telah memperoleh persetujuan dari pengurus
untuk melakukan pinjaman, yang membebani hartanya dengan hak tanggungan dan
lainnya (Pasal 240 ayat (5) dan (4));
14. Meminta
kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara untuk mengangkat sita yang telah
dilakukan atas benda yang termasuk harta Debitor (Pasal 242 ayat (2));
15. Menentukan
jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban
pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan (Pasal 224 huruf (b));
16. Meminta
kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara untuk mengakhiri penundaan kewajiban
pembayaran utang dengan alasan-alasan tertentu (Pasal 255 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1));
17. Menentukan imbalan jasa
bagi ahli yang diangkat untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan
tentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu (Pasal 263 dan Pasal 238);
18. Menerima
salinan rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor (Pasal 266 ayat (2));
19. Menentukan
hari terakhir tagihan yang harus diajukan kepada Pengurus dan tanggal serta
waktu rapat Kreditor untuk membicarakan dan memutuskan rencana perdamaian (Pasal 268 ayat (1));
20. Memimpin
rapat Kreditor untuk membicarakan dan memutuskan rencana perdamaian yang
diajukan Debitor (Pasal 268 ayat (1)
huruf (b));
21. Menunda
pembicaraan dan pemungutan suara tentang rencana perdamaian karena jabatannya
atau atas permintaan Pengurus (Pasal 277
ayat (1) dan Pasal 228 ayat (4));
22. Memberikan
penetapan atas keberatan diajukannya piutang yang telah lewat tenggang waktu
atau perselisihan ada atau tidaknya halangan untuk melaporkan tagihan (Pasal 278 ayat (6) dan (2), Pasal 150,
Pasal 278 ayat (3) dan (5), serta Pasal 268 ayat (1) huruf (a));
23. Menentukan
Kreditor yang tagihannya dibantah dan batasan jumlah suara yang dapat
dikeluarkan Kreditor untuk ikut serta dalam pemungutan suara (Pasal 280);
24. Membuat
berita acara rapat Kreditor yang mencantumkan isi rencana perdamaian, semua
kejadian dalam rapat dan lain-lainnya (Pasal
282 ayat (1));
25. Menandatangani
daftar Kreditor yang dibuat oleh pengurus yang telah ditambah atau diubah dalam
rapat, bersama Panitera Pengganti (Pasal
282 ayat (2));
26. Melakukan
kekeliruan karena perdamaian telah dianggap sebagai ditolak (Pasal 283 ayat (1));
27. Menyampaikan
laporan tertulis kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara dengan menentukan
tanggal untuk keperluan pengesahan perdamaian (Pasal 284 ayat (1));
28. Menunjuk
2 (dua) surat kabar harian untuk mengumumkan putusan yang menyatakan Debitor
Pailit (Pasal 285 ayat (3) dan Pasal
226);
29. Memberitahukan
penolakan rencana perdamaian kepada Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara dan
menyerahkan salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat (Pasal 289, Pasal 282, dan Pasal 283 ayat (1));
What's new at Wild Casino? | Jeopardy - KT Hub
ReplyDeleteHow to sign up? — We're a newcomer to the casino world thanks 평택 출장마사지 to a partnership 하남 출장샵 with Bet365 Group. You can play 통영 출장마사지 at Wild Casino and receive 부산광역 출장샵 a 공주 출장안마